


BUPATI PASER
PENGUMUMAN
Nomor : 871/1414/Bid.II.1/BKD/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN PASER
TAHUN ANGGARAN 2009
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor : 357.P/M.PAN/p/2009 Tanggal September 2009 Perihal : Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.169-2/99 Tanggal 28 Agustus Perihal : Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2009 dan Keputusan Bupati Paser nomor : 871/1413/Bid.II.1/BKD tanggal Oktober 2009 tentang Penetapan Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2009, dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) baru formasi Tahun Anggaran 2009 dengan kualifikasi sebagaimana daftar terlampir.
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia
2. Diutamakan berdomisili di Kabupaten Paser dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tidak diperkenankan menggunakan KTP sementara.
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, batas kelahiran s/d 1 Januari 1992
4. Berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, batas kelahiran 1 Januari 1975
5. Berusia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun (kelahiran 1 Januari 1970 s/d 1 Januari 1975) bagi mereka yang telah mengabdi pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional sejak tanggal 17 April 1997 secara terus menerus masih bertugas pada instansi/lembaga swasta tersebut (dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disahkan oleh kepala instansi/lembaga swasta).
B. PENDAFTARAN
1. Waktu pendaftaran mulai tanggal 20 Oktober 2009 s/d 7 Nopember 2009
- Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 - 15.00 WITA
- Hari Jum’at Jam 08.00 - 11.00 WITA
a. Sarjana : Map warna Merah
b. Diploma III : Map warna Kuning
c. Diploma II : Map warna Hijau
d. SMK Pertanian : Map warna Biru
a. Tes Pengetahuan Umum
b. Tes Wawancara
C. PELAKSANAAN TES
Pelaksanaan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara bersamaan se Kalimantan Timur pada tanggal 15 Nopember 2009.
D. KETENTUAN LAIN – LAIN
a. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan / ketentuan diatas dianggap tidak memenuhi syarat mengikuti tes penerimaan CPNSD Tahun 2009
b. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada Panitia Penerimaan CPNSD Kabupaten Paser.
Demikian Pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Tanah Grogot
Pada tanggal 19 Oktober 2009
BUPATI PASER
H.M. RIDWAN SUWIDI